Materi: Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana Alokasi Umum (DAU)
Undang-undang No.22/1999 tentang pemerintahan daerah telah
mengubah peta politik dalam penataan kewenangan dan kewajiban pemerintah. Kebijakan pemerintah Indonesia tentang otonomi daerah
mulai dilaksanakan secara efektif pada tanggal 01 Januari 2001. Kebijakan pemerintah tersebut merupakan kebijakan yang dipandang sangat demokratis dan
memenuhi aspek desentralisasi pemerintah yang sesungguhnya. Tujuan utama
penyelenggaraan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan publik (public
service) dan memajukan perekonomian daerah.
Sebagai konsekuensi logis
dari desentralisasi daerah, Pemerintah Pusat tidak dapat serta merta melepaskan
tanggung jawab secara menyeluruh kepada Pemerintah Daerah. Hal ini mengandung
arti bahwa Pemerintah Daerah tidak langsung bisa untuk mandiri. Pada tahun
2004, dikeluarkan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang
menggantikan UU No.22 Tahun 1999. Begitu pula UU No.25 Tahun 1999 digantikan
oleh UU No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dengan
Daerah.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 disebutkan bahwa untuk
pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat akan mentransfer
dana perimbangan yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus
(DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pajak dan sumber daya
alam. Disamping dana perimbangan tersebut, Pemda mempunyai sumber pendanaan
sendiri berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembiayaan dan lain-lain
pendapatan.
Dana Alokasi Umum merupakan dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan ke setiap daerah dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan daerah untuk mendanai belanja daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi. Besarnya Dana Alokasi Umum yang diterima oleh
setiap daerah otonom berbeda-beda. Hal ini karena diakibatkan oleh besarnya
jumlah penduduk dan luas wilayah yang tidak sama antar daerah otonom. Dalam
pengalokasiannya, DAU di atur tersendiri dalam Peraturan pemerintah dan
berdasarkan keputusan Presiden.
Definisi Dana Alokasi Umum
Dana alokasi umum
merupakan dana yang bersumber
dari pendapatan APBN yang dialokasikan ke setiap daerah dengan tujuan
pemerataan kemampuan keuangan daerah untuk mendanai belanja daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi. Dalam UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah dijelaskan bahwa Dana Alokasi Umum
(DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan
tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah
dalam pelaksanaan desentralisasi.
Besarnya
Dana Alokasi Umum yang diterima oleh setiap daerah otonom berbeda-beda. Pemberian dana alokasi
umum bagi daerah yang potensi fiskalnya besar namun kebutuhan fiskalnya kecil
akan memperoleh pemberian Dana Alokasi Umum yang relatif kecil. Sebaliknya
daerah yang memiliki potensi fiskalnya kecil namun kebutuhan fiskalnya besar
akan memperoleh pemberian Dana alokasi umum relatif besar. Hal ini terjadi karena besarnya jumlah penduduk dan luas wilayah yang
tidak sama antar daerah otonom.
Sementara itu, Abdullah dan Halim
(Sidiq, 2016) menyatakan bahwa dana alokasi umum adalah transfer yang bersifat
umum dan merupakan unconditional grant dari pemerintah pusat
kepemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan horizontal dengan tujuan utama
pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. Unconditional grant atau block
grants tersebut mengandung arti bahwa Dana Alokasi Umum merupakan jenis
transfer antar tingkat pemerintahan yang tidak dikaitkan dengan program
pengeluaran tertentu. Dana tersebut diberikan pemerintah untuk mengatasi
masalah horizontal imbalance, yaitu untuk menjamin keseimbangan
sumber-sumber alokasi antar unit pemerintah pada tingkat pemerintah yang sama.
Sedangkan dalam PP No.104 Tahun
2000 pasal 15 dijelaskan bahwa dana alokasi umum merupakan bantuan dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui transfer untuk membantu
keuangan daerah. Jumlah DAU setiap tahun ditentukan berdasarkan keputusan
Presiden, dimana setiap Provinsi/kabupaten/kota menerima DAU dengan besaran
yang tidak sama, dan diatur secara mendetail dalam peraturan pemerintah yang
direalisasikan dalam APBN dan APBD.
Bentuk Penerapan Pengalokasian DAU
dalam Otonomi Daerah.
Dasar
bentuk penerapan pengalokasian Dana Alokasi Umum dalam otonomi daerah adalah
APBN. Besarnya Dana Alokasi Umum yang diterapkan adalah sekurang-kurangnya 25%
dari penerimaan dalam negeri (APBN). DAU ini merupakan seluruh alokasi umum antara
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Besarnya kenaikan Dana Alokasi Umum
akan sejalan dengan penyerahan dan pengalihan kewenangan Pemerintah Pusat
kepada Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Berdasarkan bentuk
penerapan pengalokasiannya, Dana Alokasi Umum terdiri dari Dana Alokasi Umum
untuk Daerah Provinsi dan Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.
Jumlah Dana Alokasi
Umum bagi semua Daerah Provinsi dan Jumlah dana Alokasi Umum bagi semua Daerah
Kabupaten/Kota masing-masing ditetapkan setiap tahun dalam APBN. Dana Alokasi
Umum untuk suatu Daerah Provinsi tertentu ditetapkan berdasarkan jumlah Dana
Alokasi Umum untuk suatu daerah provinsi yang ditetapkan dalam APBN dikalikan
dengan rasio bobot daerah provinsi yang bersangkutan, terhadap jumlah bobot
seluruh provinsi. Porsi Daerah Provinsi ini merupakan persentase bobot daerah
provinsi yang bersangkutan terhadap jumlah bobot semua daerah provinsi di
seluruh Indonesia. Sementara Dana Alokasi Umum
untuk suatu daerah Kabupaten/Kota tertentu ditetapkan berdasarkan perkalian
jumlah Dana Alokasi Umum untuk seluruh daerah Kabupaten/kota yang ditetapkan
dalam APBN dengan porsi daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Berdasarkan tentang
dana perimbangan, maka kebutuhan wilayah otonomi daerah merupakan perkalian
dari total pengeluaran daerah rata-rata dengan penjumlahan dari indeks:
penduduk, luas daerah, kemiskinan relatif dan kenaikan harga setelah dikalikan
dengan bobot masing-masing indeks. Sedangkan potensi
ekonomi daerah dihitung berdasarkan perkiraan penjumlahan penerimaan daerah
yang berasal dari PAD, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Bagi Hasil Sumber Daya Alam, yang
dituliskan sebagai berikut:
PAD
+ PBB + BPHTB + BHSDA + PPH
Bobot daerah adalah proporsi kebutuhan dana
alokasi umum suatu daerah dengan total kebutuhan dana alokasi umum suatu
daerah. Hasil Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah
ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan
Otonomi Daerah.
Tata Cara Pengalokasian dan
Pelaporan Penggunaan DAU dalam Otonomi Daerah.
Hasil perhitungan Dana
Alokasi Umum untuk masing-masing daerah ditetapkan dengan keputusan Presiden
berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Usulan Dewan Pertimbangan
Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan faktor penyeimbang. Faktor Penyeimbang
adalah suatu mekanisme untuk memperhitungkan dari kemungkinan penurunan
kemampuan daerah dalam pembiayaan beban pengeluaran yang akan menjadi tanggung
jawab daerah.
Usulan Dewan Alokasi
Umum untuk masing-masing daerah disampaikan oleh Dewan Pertimbangan Otonomi
Daerah. Penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing kas daerah
dilaksanakan oleh Menteri Keuangan secara berkala. Sedangkan tata cara
pelaporan penggunaan DAU, Gubernur akan melaporkan penggunaan DAU untuk Provinsi setiap
triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu
bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. Ketentuan ini juga
berlaku kepada Bupati/Walikota dengan tambahan berupa tembusan pada Gubernur
selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Bentuk Pelaksanaan Alokasi DAU
dalam Masa Peralihan.
Dalam masa peralihan
dengan berlakunya PP No. 104 tahun 2000, pelaksanaan alokasi Dana Alokasi Umum
disesuaikan dengan proses penataan organisasi pemerintahan daerah dan proses
pengalihan pegawai ke daerah. Dana Alokasi Umum ini dialokasikan kepada daerah
dengan memperhatikan jumlah pegawai yang telah sepenuhnya menjadi beban daerah,
baik pegawai yang telah berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat yang
dialihkan menjadi pegawai daerah. Dalam hal pegawai pemerintah pusat yang telah
ditetapkan untuk dialihkan kepada daerah belum sepenuhnya menjadi beban daerah,
pembayaran gaji pegawai tersebut diperhitungkan dengan Dana Alokasi Umum bagi
daerah yang bersangkutan. Jangka waktu masa peralihan adalah sampai dengan
semua pegawai pemerintah pusat yang telah ditetapkan untuk dialihkan kepada
daerah telah sepenuhnya menjadi beban daerah yang bersangkutan.
KESIMPULAN
Dana Alokasi Umum merupakan dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan ke setiap daerah dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan daerah untuk mendanai belanja daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi. Besarnya Dana Alokasi Umum yang diterima oleh
setiap daerah otonom berbeda-beda. Hal ini karena diakibatkan oleh besarnya
jumlah penduduk dan luas wilayah yang tidak sama antar daerah otonom. Dalam
pengalokasiannya, DAU di atur tersendiri dalam Peraturan pemerintah dan
berdasarkan keputusan Presiden.
Daftar Pustaka
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, Tentang Perimbangan Keuangan
Antara
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. Diambil dari www.bplp.go.id.
Diakses tanggal 19 April 2018.
Sidiq, Muhammad. 2016. Analisis flypaper effect berdasarkan
indeks kemampuan
keuaangan (IKK) pada
kabupaten dan kota di indonesia. Tesis. Diambil dari http://digilib.unila.ac.id. Di akses tanggal 18 April
2018.
PP No.104 Tahun 2000 pasal 15.
Comments
Post a Comment