Materi: Dana Alokasi Umum (DAU)

Dana Alokasi Umum (DAU)


        Undang-undang No.22/1999 tentang pemerintahan daerah telah mengubah peta politik dalam penataan kewenangan dan kewajiban pemerintah. Kebijakan pemerintah Indonesia tentang otonomi daerah mulai dilaksanakan secara efektif pada tanggal 01 Januari 2001. Kebijakan pemerintah tersebut merupakan kebijakan yang dipandang sangat demokratis dan memenuhi aspek desentralisasi pemerintah yang sesungguhnya. Tujuan utama penyelenggaraan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dan memajukan perekonomian daerah. 
        Sebagai konsekuensi logis dari desentralisasi daerah, Pemerintah Pusat tidak dapat serta merta melepaskan tanggung jawab secara menyeluruh kepada Pemerintah Daerah. Hal ini mengandung arti bahwa Pemerintah Daerah tidak langsung bisa untuk mandiri. Pada tahun 2004, dikeluarkan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menggantikan UU No.22 Tahun 1999. Begitu pula UU No.25 Tahun 1999 digantikan oleh UU No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah. 
Dalam UU No.32 Tahun 2004 disebutkan bahwa untuk pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat akan mentransfer dana perimbangan yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Disamping dana perimbangan tersebut, Pemda mempunyai sumber pendanaan sendiri berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembiayaan dan lain-lain pendapatan. 
Dana Alokasi Umum merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan ke setiap daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan daerah untuk mendanai belanja daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Besarnya Dana Alokasi Umum yang diterima oleh setiap daerah otonom berbeda-beda. Hal ini karena diakibatkan oleh besarnya jumlah penduduk dan luas wilayah yang tidak sama antar daerah otonom. Dalam pengalokasiannya, DAU di atur tersendiri dalam Peraturan pemerintah dan berdasarkan keputusan Presiden. 

Definisi Dana Alokasi Umum
Dana alokasi umum merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan ke setiap daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan daerah untuk mendanai belanja daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dalam UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah dijelaskan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi.
Besarnya Dana Alokasi Umum yang diterima oleh setiap daerah otonom berbeda-beda. Pemberian dana alokasi umum bagi daerah yang potensi fiskalnya besar namun kebutuhan fiskalnya kecil akan memperoleh pemberian Dana Alokasi Umum yang relatif kecil. Sebaliknya daerah yang memiliki potensi fiskalnya kecil namun kebutuhan fiskalnya besar akan memperoleh pemberian Dana alokasi umum relatif besar. Hal ini terjadi karena besarnya jumlah penduduk dan luas wilayah yang tidak sama antar daerah otonom.
Sementara itu, Abdullah dan Halim (Sidiq, 2016) menyatakan bahwa dana alokasi umum adalah transfer yang bersifat umum dan merupakan unconditional grant dari pemerintah pusat kepemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan horizontal dengan tujuan utama pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. Unconditional grant atau block grants tersebut mengandung arti bahwa Dana Alokasi Umum merupakan jenis transfer antar tingkat pemerintahan yang tidak dikaitkan dengan program pengeluaran tertentu. Dana tersebut diberikan pemerintah untuk mengatasi masalah horizontal imbalance, yaitu untuk menjamin keseimbangan sumber-sumber alokasi antar unit pemerintah pada tingkat pemerintah yang sama.
Sedangkan dalam PP No.104 Tahun 2000 pasal 15 dijelaskan bahwa dana alokasi umum merupakan bantuan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui transfer untuk membantu keuangan daerah. Jumlah DAU setiap tahun ditentukan berdasarkan keputusan Presiden, dimana setiap Provinsi/kabupaten/kota menerima DAU dengan besaran yang tidak sama, dan diatur secara mendetail dalam peraturan pemerintah yang direalisasikan dalam APBN dan APBD.

Bentuk Penerapan Pengalokasian DAU dalam Otonomi Daerah.
Dasar bentuk penerapan pengalokasian Dana Alokasi Umum dalam otonomi daerah adalah APBN. Besarnya Dana Alokasi Umum yang diterapkan adalah sekurang-kurangnya 25% dari penerimaan dalam negeri (APBN). DAU ini merupakan seluruh alokasi umum antara Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Besarnya kenaikan Dana Alokasi Umum akan sejalan dengan penyerahan dan pengalihan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Berdasarkan bentuk penerapan pengalokasiannya, Dana Alokasi Umum terdiri dari Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi dan Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota. Jumlah Dana Alokasi Umum bagi semua Daerah Provinsi dan Jumlah dana Alokasi Umum bagi semua Daerah Kabupaten/Kota masing-masing ditetapkan setiap tahun dalam APBN. Dana Alokasi Umum untuk suatu Daerah Provinsi tertentu ditetapkan berdasarkan jumlah Dana Alokasi Umum untuk suatu daerah provinsi yang ditetapkan dalam APBN dikalikan dengan rasio bobot daerah provinsi yang bersangkutan, terhadap jumlah bobot seluruh provinsi. Porsi Daerah Provinsi ini merupakan persentase bobot daerah provinsi yang bersangkutan terhadap jumlah bobot semua daerah provinsi di seluruh Indonesia. Sementara Dana Alokasi Umum untuk suatu daerah Kabupaten/Kota tertentu ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah Dana Alokasi Umum untuk seluruh daerah Kabupaten/kota yang ditetapkan dalam APBN dengan porsi daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Berdasarkan tentang dana perimbangan, maka kebutuhan wilayah otonomi daerah merupakan perkalian dari total pengeluaran daerah rata-rata dengan penjumlahan dari indeks: penduduk, luas daerah, kemiskinan relatif dan kenaikan harga setelah dikalikan dengan bobot masing-masing indeks. Sedangkan potensi ekonomi daerah dihitung berdasarkan perkiraan penjumlahan penerimaan daerah yang berasal dari PAD, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Bagi Hasil Sumber Daya Alam, yang dituliskan sebagai berikut:
                        PAD + PBB + BPHTB + BHSDA + PPH
Bobot daerah adalah proporsi kebutuhan dana alokasi umum suatu daerah dengan total kebutuhan dana alokasi umum suatu daerah.  Hasil Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

Tata Cara Pengalokasian dan Pelaporan Penggunaan DAU dalam Otonomi Daerah.
Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing daerah ditetapkan dengan keputusan Presiden berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan faktor penyeimbang. Faktor Penyeimbang adalah suatu mekanisme untuk memperhitungkan dari kemungkinan penurunan kemampuan daerah dalam pembiayaan beban pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah.
Usulan Dewan Alokasi Umum untuk masing-masing daerah disampaikan oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing kas daerah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan secara berkala. Sedangkan tata cara pelaporan penggunaan DAU, Gubernur akan melaporkan penggunaan DAU untuk Provinsi setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. Ketentuan ini juga berlaku kepada Bupati/Walikota dengan tambahan berupa tembusan pada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Bentuk Pelaksanaan Alokasi DAU dalam Masa Peralihan.
Dalam masa peralihan dengan berlakunya PP No. 104 tahun 2000, pelaksanaan alokasi Dana Alokasi Umum disesuaikan dengan proses penataan organisasi pemerintahan daerah dan proses pengalihan pegawai ke daerah. Dana Alokasi Umum ini dialokasikan kepada daerah dengan memperhatikan jumlah pegawai yang telah sepenuhnya menjadi beban daerah, baik pegawai yang telah berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat yang dialihkan menjadi pegawai daerah. Dalam hal pegawai pemerintah pusat yang telah ditetapkan untuk dialihkan kepada daerah belum sepenuhnya menjadi beban daerah, pembayaran gaji pegawai tersebut diperhitungkan dengan Dana Alokasi Umum bagi daerah yang bersangkutan. Jangka waktu masa peralihan adalah sampai dengan semua pegawai pemerintah pusat yang telah ditetapkan untuk dialihkan kepada daerah telah sepenuhnya menjadi beban daerah yang bersangkutan.

KESIMPULAN
Dana Alokasi Umum merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan ke setiap daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan daerah untuk mendanai belanja daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Besarnya Dana Alokasi Umum yang diterima oleh setiap daerah otonom berbeda-beda. Hal ini karena diakibatkan oleh besarnya jumlah penduduk dan luas wilayah yang tidak sama antar daerah otonom. Dalam pengalokasiannya, DAU di atur tersendiri dalam Peraturan pemerintah dan berdasarkan keputusan Presiden.


Daftar Pustaka

Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, Tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Diambil dari www.bplp.go.id. Diakses tanggal 19 April 2018.

Sidiq, Muhammad. 2016. Analisis flypaper effect berdasarkan indeks kemampuan
keuaangan (IKK) pada kabupaten dan kota di indonesia. Tesis. Diambil dari http://digilib.unila.ac.id. Di akses tanggal 18 April 2018.

PP No.104 Tahun 2000 pasal 15.

Comments